Puluhan Koperasi di Kabupaten Cirebon tak Aktif

Puluhan koperasi di Kabupaten Cirebon saat ini sudah tidak aktif. Pemkab setempat pun berupaya mendorong agar koperasi-koperasi itu bisa kembali aktif. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Ma’mun Efendi, menjelaskan, jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon kurang lebih 600 unit koperasi. Dari jumlah itu, sekitar 80 unit koperasi diantaranya tidak aktif.

''Jika memang tidak ada itikad untuk melanjutkan usaha, maka mereka harus melakukan pembubaran,'' kata Ma'mun, saat ditemui dalam acara pembukaan Gebyar Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Selasa (24/6). Ma'mun menerangkan, pihaknya sudah berusaha melakukan pembinaan terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut. Dia berharap, koperasi-koperasi itu bisa kembali aktif.

Tak hanya itu, Ma'mun mengaku pihaknya juga akan mendorong gerakan koperasi dari masyarakat desa. Caranya, dengan melakukan pendekatan kepada kelompok atau elemen lainnya yang ada di desa.(Sidik Nusantara)

Kecewa Vonis Hakim, Budi Mulya Sebut Nama SBY

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sependapat dengan Jaksa KPK terkait kasusnya. Menurutnya, hakim tidak memahami secara jelas tugas Bank Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan.Rabu, (16/7).
   
Ia menyesalkan majelis hakim yang terpaku pada kondisi yang disebut jaksa bahwa sejak periode Oktober-November 2008  tidak ada krisis. Menurutnya, itu adalah kebijakan yang sudah menjadi kompetensi dan tanggung jawab BI melihat situasi ekonomi saat itu.     Kewajiban BI justru  tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus tersebut.Kebijakan yang dilakukan BI, ujarnya, juga bukanlah menjadi keputusan sepihak. Melainkan berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia pasal 11.

Undang-undang itu sendiri, kata dia, lahir dari Perppu Nomor 2 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.  "Yang kami lakukan juga bukan yang asal tapi berdasarkan mandat UU Pasal 11. UU itu datangnya enggak dari mana-mana, tapi dari Perppu! Siapa yang membuat perppu? Presiden RI (SBY) yang sekarang masih aktif," sambungnya. (Sidik Nusantara)