Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) talah membungkar Kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara Satuan Reskrim Polres Kuningan. Bahkan unit pemberantasan korupsi itu sukses mengamankan uang negara sebesar Rp334.290.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang pengurus Koperasi Pasar (Koppas) Cibingbin, berinisial US. Selain barang bukti ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita satu bundel berkas yang terkait dengan tersangka US.
Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra didampingi Kanit Tipikor, Iptu Herrie Pramono SH, menjelaskan, penyitaan uang sebesar itu merupakan sebagian dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 lalu dalam program Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUM KM) untuk Koppas Cibingbin yang totalnya mencapai Rp1 miliar. Dana yang seharusnya digulirkan sebagai dana pinjaman bagi anggota Koppas Cibingbin, kenyataannya disalahgunakan pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi yakni membayar utang.
“Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut digunakan oleh Ketua Koppas Cibingbin berinisial US untuk kepentingan pribadi. Di antaranya Rp334.290.000 untuk membayar utang pribadinya kepada seseorang di Cirebon, dan sisanya untuk membayar nasabah Koperasi Karomah yang juga menjadi tanggungan dia,” jelasnya.
Real mengatakan kita baru bisa menetapkan Ketua Koperasi US sebagai calon tersangka tung-gal dalam kasus tersebut,. Hal ini disebabkan karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam upaya penggelapan dana bantuan dari pemerintah tersebut yang kini sedang dalam pendalaman. Meski demikian, Real mengaku belum mendapatkan data berapa besar kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut. (Sidik nusantara)