Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis adanya 242 anggota DPR yang memiliki catatan buruk lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran hukum dan HAM serta dugaan kasus korupsi sebelum duduk di kursi Senayan. Menurut catatan Kontras pula, mayoritas dari mereka diduga telah terbelit tindak korupsi sebelum terpilih menjadi anggota dewan.
"Kontras mencatat sedikitnya 160 nama yang lolos menjadi anggota DPR, 76 anggota diduga korupsi, 63 terperiksa korupsi, 16 tersangka korupsi, dan 5 terdakwa korupsi," beber Deputi Kontras Farah Fathurrami di Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014). Anggota DPR yang diduga bermasalah dengan kasus di antaranya Rachmat Hidayat (PD IP), Mukhamad Misbakhun (Golkar), Azam Azman Natawijana (Demokrat), Krisna Mukti (PKB), dan Achmad Dimyati Natakusumah (PPP).
"Mereka pernah tercatat sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus korupsi, meski dibebaskan," kata dia. Selain itu, tercatat ada 52 anggota DPR yang mengalami rekam jejak buruk dalam segi absensi ketika menjadi anggota dewan pada periode sebelumnya. Kemudian, 19 anggota dewan diduga pernah berkutat dengan kasus pelanggaran pidana.
Tercatat 9 anggota DPR periode 2014-2019 diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, di antaranya Mukhamad Misbakhun (Golkar), Tifatul Sembiring (PKS), Ahmad Noor Supit (Golkar), Mulyadi (Demokrat). Ia menjelaskan Mukhamad Misbakhun dan Tifatul Sembiring diduga terlibat dugaan pelanggaran hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sementara itu, Ahmad Noor Supit anggota pansus Trisakti dan Semanggi II dianggap tidak memiliki komitmen dalam penegakan HAM karena memutuskan tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti. Serta Mulyadi yang pernah terlibat kasus intimidasi terhadap jurnalis. "Hingga sejumlah nama yang diduga pernah melontarkan pernyataan bernuansa rasis dan melecehkan martabat perempuan," tandasnya. (Sidik Nusantara)